Pendahuluan
Latar Belakang
Berbagai kebijakan
telah di lakukan oleh pemerintah Indonesia guna untuk mencapai suatu tujuan
yaitu menjadikan masyrakat Indonesia sejahtera dengan perekonomian yang ada
saat ini ,sebut saja investasi ,
investasi di Indonesia ini masih di dominasi oleh investor asing.yang
menanamkan modalnya di Indonesia , dengan menjadikan Negara Indonesia ini
sebagai tempat terbaik untuk investasi ,lalu kemanakah investor dalam negri…?,
untuk menamankan modalnya d indonesia,
Persaingan dalam dunia bisnis
membuat investor Indonesia untuk hati
- hati dalam menginvestasikan
uangnya terlebih lagi
bukan hanya sekedar investasi saja pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal
untuk membeli barang-barang
modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi serta
untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersediamemerlukan modal yang
sangat besar untuk investor indonesia .
Apabila penemuan-penemuanbaru atau pembebanan
pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakinmembuat permintaan agregat meningkat
sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh
dengan cepat.Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan
jumlah investasi oleh para pengusaha.
Investasi dalam negri ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan suatu
negara , mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyrakat,
sebagai penetu tingkat output dan kesempatan kerja
Investasi
akan bermanfaat untuk masyrakatindonesia dengan adanya investasi dalam negeri
maka terciptanya suatu lapangan
pekerjaanan baru sehingga meningkatkan taraf hidup dalam masyrakat tersebut
A.
Teori
Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami
gunakan adalah teori diskriptif dengan tema inflasi.
1. Apa yang dimaksud denganinvestasi dalam negri …
2. Factor – factor apa saja yang mempengaruhi
penanaman modal dalam negeri …
3. Fasilitas apa saja yang di berikan untuk
investor dalam negeri …
4. Dampak negative dari adanya negative dalam
negeri …
Berikut ini adalah contoh dari
kasus dari investasi dalam negri..?
BALIKPAPAN - Provinsi
Kalimantan Timur menempati peringkat pertama dalam penyerapan investasi
penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari Rp27 triliun jumlah investasi sekitar
Rp11 triliun untuk Kaltim. Keberhasilan Penyerapan investasi ini berkat
kelancaran dan kemajuan sejumlah industri di Kalimantan Timur.
“Kita memiliki tiga klaster industri, pertama klaster industri berbasis gas dan konversat yang berada di Bontang dan telah berhasil mengembangkan beberapa produk dari gas dan kondesat tersebut, Klaster industri ini telah berhasil mengembangkan pabrik pupuk Kaltim I hingga IV dan
“Kita memiliki tiga klaster industri, pertama klaster industri berbasis gas dan konversat yang berada di Bontang dan telah berhasil mengembangkan beberapa produk dari gas dan kondesat tersebut, Klaster industri ini telah berhasil mengembangkan pabrik pupuk Kaltim I hingga IV dan
sebentar lagi Kaltim V dengan
penghasil Urea terbesar di dunia. Klaster industri kedua berbasis
pertanian di Kutai Timur. Dengan klaster ini sebentar lagi Kaltim menjadi
penghasil kelapa sawit seluas 1 juta Ha dan didukung dengan Kalteng 2 juta ha
dan Kalbar 2 juta ha.
Pemerintah pusat juga telah
menyetujui adanya outlet untuk CPO meluar dari Maloi Kaltim yang nantinya akan
menjadi kawasan industri. Klaster industri ketiga berbasis perkapalan, alat
berat dan hutan bahan baku Industri di Balikpapan
Investasi dalam negri adalah adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barangmodal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambahkemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
Perekonomian.
Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut
kepada negara lain
Investasi dalam negri diatur dalam undang – undang no 25 tahun 2005
, setiap perusahaa penenanaman modal
mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas itu
pemerintah membagi menjadi kriteria kriteria perusahaan yang mendapatkan
fasilitas,adapun faktor faktor yang memepengaruhi investor dalam negri yaitu :Potensi dan karakteristik suatu daerah , Budaya
masyarakat , Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional , Peta
politik daerah dan nasional Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Pembahasan
B. Pengertian investasi dalam negeri
Pengertian Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan
penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam Negeri
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi : Negara dan
swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar